Kapan puasa harus dimulai sebagaimana dijelaskan Syekh Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi, dalam kitabnya berjudul Al-Iqna' Fil Fiqhi Asy-Syafi'i (Teheran: Dar Ihsan, 1420 H) hal. 74, sebagai berikut:
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر
Artinya, “Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar.”
Dari penjelasan Syekh Al-Mawardi di atas dapat dipastikan bahwa batas makan sahur atau imsak adalah pada saat terbit fajar yang itu artinya saat Shubuh. Jadi bukan pada saat diserukan “imsak” dari mushala ataupun masjid.
Para ulama memang bijak dengan menetapkan waktu imsak 10 menit sebelum Shubuh. Hal ini dapat dibuktikan pada jadwal imsakiyah resmi yang beredar di masyarakat di mana selisih waktu yang tertera antara imsak dan Shubuh adalah 10 menit. Misal, jika waktu imsak jatuh pada pukul 04.11, maka waktu Shubuh jatuh pada pukul 04.21. Kebijaksanaan tersebut untuk memberikan masa transisi dari saat sahur menuju saat imsak yang sebenarnya - saat mana makan dan minum membatalkan puasa.
Ibarat rambu lalu lintas, jika perubahan dari lampu hijau langsung ke lampu merah tanpa ada lampu kuning, pasti akan membahayakan para pengendara.
Wallahu'allam.
Sumber : NU Online
Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta.
Editor : Syamsul Arifin.






0 comments:
Posting Komentar